Pansus Jamsostek Surabaya dan Guru Besar Unair Kaji Pekerja Rentan, Bahas Batasan dan Kriteria

Surabaya, CakrawalaNews.co – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan peserta magang jadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) DPRD Kota Surabaya.

Pembahasan tersebut mengemuka saat Pansus menggelar rapat di Ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu 30 September 2026.

Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni Pasal 28 yang mengatur kriteria penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menilai belum adanya definisi konkret mengenai pekerja rentan dalam regulasi di tingkat pusat tidak semestinya membuat pemerintah daerah pasif.

Menurutnya, Surabaya perlu memiliki rumusan yang menyesuaikan kondisi masyarakat di lapangan sekaligus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalaupun belum ada definisi konkret di aturan atas, bukan berarti kita tidak bisa buat untuk daerah. Justru ini yang perlu dirumuskan sesuai kondisi lapangan, terutama untuk pekerja sektor nonformal seperti penggali makam dan pemungut sampah yang risikonya tinggi namun mayoritas belum tercover BPJS Ketenagakerjaan,” kata Johari pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *